Pembiayaan Syariah

Pilihan akad yang transparan, adil, dan sesuai syariah untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif. Berbagai skema pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yang menguntungkan.

Pilihan Akad Pembiayaan

Ilustrasi pembiayaan Murabahah

Al-Murabahah

Jual beli dengan margin disepakati; angsuran tetap & transparan. Cocok untuk pembelian barang/aset: kendaraan, mesin, perlengkapan usaha.

  • Kategori: Jual beli barang/aset
  • Skema: Angsuran tetap
Selengkapnya tentang Al-Murabahah

Pengertian Pembiayaan

Al-Murabahah adalah akad jual beli dimana penjual menyebutkan harga perolehan barang dan margin keuntungan disepakati bersama.

Manfaat

  • Angsuran tetap dan transparan
  • Bisa untuk pembelian aset usaha
  • Proses mudah & sesuai syariah
  • Margin kompetitif berdasarkan prinsip syariah

Fitur Tambahan

  • Konsultasi pembiayaan dengan petugas
  • Laporan angsuran bulanan
  • Kemudahan pelunasan dipercepat
Ilustrasi pembiayaan Mudharabah

Al-Mudharabah

Kerjasama usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib). Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, kerugian ditanggung pemilik modal kecuali akibat kelalaian pengelola.

  • Kategori: Investasi usaha produktif
  • Skema: Bagi hasil (nisbah disepakati bersama)
Selengkapnya tentang Al-Mudharabah

Pengertian Pembiayaan

Al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik modal dengan pengelola usaha, di mana keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Pemilik modal menanggung kerugian sepanjang bukan karena kelalaian pengelola.

Manfaat

  • Mendukung pengusaha mikro & kecil untuk berkembang
  • Pembiayaan sesuai prinsip syariah
  • Bagi hasil adil & transparan
  • Tanpa bunga, hanya nisbah sesuai kesepakatan

Fitur Tambahan

  • Pendampingan usaha dari tim BMT
  • Laporan hasil usaha berkala
  • Kesempatan membangun jaringan usaha lebih luas
Ilustrasi pembiayaan Musyarakah

Al-Musyarakah

Akad kerjasama usaha di mana dua pihak atau lebih menggabungkan modal untuk menjalankan usaha bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, kerugian ditanggung berdasarkan porsi modal.

  • Kategori: Kerjasama usaha joint venture
  • Skema: Bagi hasil sesuai porsi modal
Selengkapnya tentang Al-Musyarakah

Pengertian Pembiayaan

Al-Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan modal, baik berupa uang maupun aset, untuk menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian dibagi berdasarkan porsi modal.

Manfaat

  • Memperkuat modal usaha dengan sistem patungan
  • Pembiayaan sesuai prinsip syariah
  • Resiko usaha ditanggung bersama sesuai porsi
  • Keuntungan lebih adil & transparan

Fitur Tambahan

  • Kesempatan membangun usaha bersama mitra strategis
  • Akses konsultasi bisnis dari tim BMT
  • Laporan hasil usaha berkala
  • Fleksibilitas porsi modal dari masing-masing pihak
Ilustrasi pembiayaan Ijarah

Al-Ijarah

Akad pemindahan hak guna suatu barang atau jasa melalui mekanisme sewa, dengan biaya sewa (ujrah) yang jelas dan disepakati sejak awal.

  • Kategori: Sewa guna barang/jasa
  • Skema: Ujrah (fee sewa)
Selengkapnya tentang Al-Ijarah

Pengertian Pembiayaan

Al-Ijarah adalah akad sewa di mana pihak penyewa mendapatkan hak guna barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan biaya sewa (ujrah) sesuai kesepakatan.

Manfaat

  • Anggota bisa menggunakan barang tanpa harus membelinya
  • Biaya sewa lebih ringan dibanding membeli aset
  • Jangka waktu sewa fleksibel sesuai kebutuhan
  • Proses sesuai prinsip syariah

Fitur Tambahan

  • Pilihan perpanjangan kontrak sewa
  • Biaya sewa transparan & kompetitif
  • Perawatan/maintenance aset bisa ditanggung pihak tertentu
  • Dokumen kontrak yang jelas & mengikat syariah
Ilustrasi pembiayaan Qardh

Al-Qardh

Pinjaman kebajikan tanpa imbalan (tanpa margin), untuk membantu kebutuhan mendesak anggota koperasi berdasarkan prinsip tolong-menolong.

  • Kategori: Pinjaman kebajikan
  • Skema: Tanpa margin/imbal hasil
Selengkapnya tentang Al-Qardh

Pengertian Pembiayaan

Al-Qardh adalah pinjaman kebajikan di mana anggota dapat meminjam dana tanpa tambahan biaya (tanpa bunga/margin) dan wajib mengembalikan sesuai jumlah pinjaman pokok.

Manfaat

  • Membantu anggota dalam keadaan darurat
  • Bebas dari biaya tambahan atau bunga
  • Mewujudkan prinsip tolong-menolong sesama anggota
  • Proses cepat dan sederhana

Fitur Tambahan

  • Tidak ada biaya administrasi tambahan
  • Jangka waktu pengembalian fleksibel
  • Dukungan konseling keuangan bagi anggota
  • Pendampingan pengelolaan dana darurat